PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas PB

    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas PB
    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas PB

    Nusakambangan – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cilacap menjalani wawancara penggalian data untuk kepentingan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan, Minggu (22/10/2023).
    Litmas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya tertuang dalam Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 angka 5 yang menyatakan “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana”. Litmas merupakan hal penting dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan yang saat ini diterapkan di Nusakambangan sebagai Pilot Project revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia.
    WBP mengakui sangat menyesal telah terlibat dengan tindak pidana sehingga harus terpisah dari keluarganya. WBP saat ini merasa selalu teringat dengan keluarganya karena merasa bersalah dan membuat malu keluarganya.
    “Mungkin dengan hukuman saya ini yang bisa membuat saya berubah. Baru saat ini saya merasa benar-benar kangen keluarga, saya sempat stress dan tidak tahu harus berbuat apa, disitulah saya kembali mengingat ajaran agama saya. Saya mulai beribadah, saya niatkan ini terakhir kalinya saya berbuat kriminal”, ungkap WBP.
    Saat proses wawancara penggalian data tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan dan WBP melakukan komunikasi untuk mengetahui antara lain identitas, riwayat hidup, dan kronologi tindak pidana untuk kemudian dijadikan salah satu sumber data dalam pembuatan Litmas. Litmas nantinya akan memuat rekomendasi pembinaan dan kebutuhan narapidana selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Cilacap.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Misi Kakanwil Kemenkumham: Transformasi...

    Artikel Berikutnya

    Terima Klien Wajib Lapor, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satnarkoba Polresta Cilacap Mengamankan Pelaku  Pengedar Narkoba
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

    Tags